SOROT 416

Mereka yang Terbuang

Warga eks pengikut Gafatar saat diungsikan dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang

Lain lagi yang dialami Parwanto.  Pria kelahiran Desa Terbit, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur itu kini hanya bisa mengandalkan otot dalam mengais rejeki. Dia menjadi kuli bangunan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Awalnya, Parwanto lumayan berkecukupan. Bersama istrinya, dia merantau ke Kota Surabaya. Di Kota Buaya, dia mengandalkan keahliannya mengemudikan kendaraan roda empat. "Saya jadi sopir sebuah perusahaan," ujarnya kepada VoxPop.co.id, Kamis, 29 September 2016.

img_title Dikucilkan, Bekas Pengikut Gafatar Mengadu ke Ombudsman

Kesulitan hidup Parwanto dimulai ketika ia dipulangkan dari Mempawah. Saat pulang ke Trenggalek, Parwanto dan istrinya mengaku ditolak oleh keluarga mertuanya. Berbeda dengan Suratmi, Parwanto dilayani dengan apik saat mengurus administrasi di kantor desa dan kecamatan. "Cuma ketika mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Kepolisian saya kurang sreg," ujarnya menambahkan.

Saat mengurus SKCK di Kepolisian Sektor Panggul, dia dilempar ke Kepolisian Resor (Polres) Trenggelek. "Biasanya kalau yang lain kan cukup SKCK Polsek," ujarnya. Namun, ia menurut dan mendatangi Polres Trenggalek. "Saya dibuatkan SKCK. Cuma di keterangannya ditulis bahwa saya pernah melakukan perbuatan kriminal sesuai pasal eks Gafatar. Ketika dikasih keterangan seperti itu, saya diam saja dan SKCK saya bawa ke Surabaya," ujarnya mengenang.

img_title Pesan Penting dari Dokter Gia Buat Para Nakes yang Komen Jahat di Kasus Yurizal

Gara-gara SKCK tersebut, Parwanto akhirnya urung melamar kerja. Dia akhirnya ikut tinggal di kontrakan orangtuanya di Kabupaten Gresik dan menjadi kuli bangunan. "Kalau SKCKnya seperti itu siapa yang mau menerima.”

Juru Bicara eks Gafatar, Yudhistira Arif Rahman Hakim mengakui, banyak koleganya eks Gafatar yang mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat. “Iya benar. Perlakuan diskriminatif bisa dilihat dalam penerbitan SKCK oleh Polres Trenggalek yang mencantumkan warga eks gafatar sebagai pelaku kriminal,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Selasa, 27 September 2016.

img_title 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memilih Bahan Pakaian Sesuai Cuaca Panas Indonesia

Selain SKCK, perlakuan diskriminatif yang lain adalah pengucilan dari masyarakat, tidak diundang lagi dalam arisan kampung maupun diusir dari kontrakan.

Kepincut Gafatar

Bunda Ratmi mengatakan, ia sudah bergabung dengan Gafatar sejak 2012. Ia tertarik karena Gafatar banyak melakukan kerja-kerja sosial. “Waktu itu saya lihat mereka sedang melakukan kerja bakti, bersihin got,” ujarnya. Berangkat dari situ, ia pun menemui orang Gafatar dan menyampaikan niatnya untuk bergabung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut