LGBT Kota Padang, Hidup dengan Intimidasi dan Persekusi

Deklarasi "Padang Anti Maksiat" untuk menyikapi maraknya perkembangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VoxPopnews/Andri Mardiansyah

“Setiap hari, setiap malam kita melakukan operasi. Tujuannya, agar daerah ini bersih. Mulai saat ini, saya ingatkan para pelaku maksiat untuk segera bertobat. Juga bagi para pembeking, saya tahu ada pembeking. Bertobat. Karena akan berhadapan dengan seluruh pihak. Tidak hanya pemerintah tapi juga aparat keamanan,” tegas Mahyeldi Ansyarullah.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Sepekan deklarasi di Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman mengubah Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada beleid (kebijakan) itu ditambahkan dua pasal, yakni pasal 24 dan pasal 25 yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pariaman pada Selasa malam, 27 November 2018. Dua pasal itu, khusus merespons isu LGBT.

Deklarasi Padang Bersih Maksiat

img_title Prabowo Minta Lulusan IPDN Setia Layani Masyarakat: Kalian Anak Kandung Rakyat!

Deklarasi “Padang Anti Maksiat” untuk menyikapi maraknya perkembangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di GOR Haji Agus Salim, Minggu pagi 18 November 2018. 

Pada pasal 24, setiap orang dilarang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Sementara pada pasal 25, setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis dan melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT. Ganjaran bagi para pelanggar pun disiapkan, yakni denda uang sebesar Rp1 juta.

img_title Banyak Warga Sipil Jadi Korban, Paus Leo XIV Serukan Lagi Perdamaian di Timur Tengah

Perda yang berpotensi mendiskriminasi dan mengintimidasi LGBT ini pun turun hingga ke tingkat nagari (desa) dalam bentuk aturan. Mereka yang melanggar mendapatkan sanksi sosial, diusir, atau denda semen.

Wakil Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora menyebutkan, dua pasal dalam perda trantibum itu lahir atas dasar pertimbangan meningkatnya kasus narkotika dan HIV AIDS, serta menjamurnya salon-salon kecantikan transgender di kawasan pasar.

Fitri mengklaim penambahan pasal khusus LGBT muncul setelah DPRD menerima laporan warga yang mengaku resah dengan keberadaan warga non-heteroseksual. "Cukup alot ya (pembahasannya). Ada sekitar tiga bulan dibahas sebelum kemudian disahkan," kata Fitri Nora.

Penambahan dua pasal dalam Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Direktur LBH Padang, Wendra Rona, mengatakan dua pasal tambahan dalam perda tersebut harus dikaji ulang karena bisa menjustifikasi tindakan diskriminasi, kekerasan dan bahkan berujung persekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut